Ilustrasi Foto
SURABAYA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan membawa angin segar dan posisi strategis bagi profesi akuntan di Indonesia. Regulasi ini secara tegas menempatkan akuntan profesional dan asosiasi profesi sebagai pilar penting dalam menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terpercaya di sektor keuangan, sebagaimana eksistensi Asosiasi Profesi Akuntan diakui secara legal dalam Pasal 1 angka 10.
Pemerintah memberikan pengakuan dan pelibatan yang lebih kuat terhadap peran taktis akuntan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) regulasi tersebut, penyusunan laporan keuangan dapat dilakukan oleh Profesi Penunjang Sektor Keuangan, yang secara spesifik disebut meliputi akuntan berpraktik maupun akuntan publik.
Selain itu, organisasi profesi akuntan kini dilibatkan langsung dalam merumuskan standar nasional. Aturan ini memberikan porsi keterwakilan yang signifikan, di mana dialokasikan sebanyak 7 (tujuh) orang anggota dari asosiasi profesi akuntan untuk duduk di dalam subkomite penyusun Standar Laporan Keuangan syariah maupun umum.
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) mewajibkan bahwa penyampaian laporan keuangan untuk tujuan umum wajib dilakukan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Kewajiban kepatuhan digital yang terpusat ini menjadikan kompetensi inti seorang akuntan profesional—dalam menyajikan laporan yang sesuai standar secara konsisten—semakin dicari oleh berbagai lini industri.
Merespons tingginya kebutuhan kompetensi di era regulasi yang semakin ketat, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menghadirkan Competency Mastery Program - Level Profesional. Program ini dirancang khusus untuk memperkuat penguasaan kompetensi para Chartered Accountant (CA) agar tanggap dalam menjawab tuntutan regulasi pelaporan keuangan terbaru.
Berlangsung secara daring via Zoom pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026, program intensif ini akan mengupas tuntas materi aplikatif pada tingkat profesional yang meliputi:
Akuntansi Manajemen
Manajemen Perpajakan
Manajemen Keuangan
Audit & Asurans
Sistem Informasi dan Pengendalian Internal
Melalui pendekatan studi kasus berbasis industri, peserta akan mendapatkan pemutakhiran standar terbaru yang selaras dengan praktik profesional di lapangan. Program ini dapat diikuti dengan biaya investasi Rp 4.600.000 bagi Anggota IAI dan Rp 4.900.000 untuk Umum.
Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan nilai profesionalisme Anda di tengah dinamika regulasi sektor keuangan yang baru. Pastikan posisi Anda sebagai CA yang berdaya saing global dengan mendaftar sekarang juga.
Bagi rekan-rekan yang berminat, informasi pendaftaran lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi iaijawatimur.or.id atau menghubungi layanan helpdesk IAI Jawa Timur di nomor WhatsApp 0822-2963-2055.
Sumber: PP 43 tahun 2025
