
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur kembali menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) pada Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Implementasi SAK EP atas Instrumen Keuangan dan Aset Tetap: Pemahaman Teknis, Pencatatan, dan Implikasi terhadap Laporan Keuangan Entitas Privat” dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
PPL ini diikuti oleh para akuntan serta praktisi keuangan dari berbagai instansi yang memiliki kepentingan dalam penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 16.30 WIB dan dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif serta aplikatif terkait implementasi SAK EP.
Acara diawali dengan proses registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan oleh Master of Ceremony serta pengumandangan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kegiatan secara resmi dibuka melalui sambutan Wakil Ketua IAI Wilayah Jawa Timur, Prof. Ardianto, SE., M.Si., Ak., CA., CMA.
Dalam sambutannya, Prof. Ardianto menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan pemutakhiran pengetahuan bagi para akuntan seiring dengan dinamika dan pembaruan standar akuntansi keuangan. Ia menyampaikan bahwa pemahaman yang baik atas SAK EP menjadi kunci dalam menghasilkan laporan keuangan yang andal, relevan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya bagi entitas privat.
Materi PPL disampaikan oleh narasumber berpengalaman, Drs. Anak Agung Gede Taman, Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., Partner Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo. Dalam paparannya, narasumber mengulas secara sistematis dan mendalam berbagai aspek penting dalam penerapan SAK EP.
Sesi materi diawali dengan pembahasan gambaran umum SAK EP 2025, termasuk latar belakang penerapannya, perbedaan utama antara SAK EP dan SAK ETAP, area yang berisiko salah saji, serta dampak langsung penerapan standar tersebut terhadap laporan keuangan.
Selanjutnya, pembahasan difokuskan pada instrumen keuangan, meliputi pengertian dan klasifikasi piutang serta utang, pengakuan awal, pengukuran setelah pengakuan awal dengan metode biaya perolehan diamortisasi, penerapan metode suku bunga efektif, hingga pencatatan pendapatan dan beban bunga. Narasumber juga menjelaskan secara rinci mengenai penurunan nilai instrumen keuangan, termasuk indikasi, metode perhitungan, pencatatan, serta implikasinya terhadap laporan keuangan.
Pada sesi berikutnya, materi dilanjutkan dengan pembahasan aset tetap dalam SAK EP, yang mencakup kriteria pengakuan dan klasifikasi aset tetap, penentuan biaya perolehan, pengukuran setelah pengakuan awal dengan model biaya, serta penyusutan aset tetap berdasarkan metode, umur manfaat, dan nilai residu. Selain itu, dibahas pula penurunan nilai aset tetap, penghentian pengakuan, dan pelepasan aset.
Pada sesi siang hari, narasumber menguraikan ketentuan transisi penerapan awal SAK EP yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan aset tetap. Materi meliputi tujuan dan prinsip transisi, penyesuaian saldo awal, penyusunan jurnal penyesuaian, serta penyajian dan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Tidak hanya bersifat teoritis, PPL ini juga membahas implikasi praktis dan best practices dalam penerapan SAK EP. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai dampak penerapan standar terhadap laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, serta kebijakan akuntansi entitas. Narasumber turut mengulas kesalahan-kesalahan umum yang sering terjadi dan memberikan rekomendasi langkah-langkah implementasi yang dapat diterapkan oleh entitas privat.
Selama kegiatan berlangsung, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait tantangan yang dihadapi dalam implementasi SAK EP di entitas privat. Sesi diskusi berlangsung interaktif dan mendapat respons positif dari para peserta.
Melalui penyelenggaraan PPL ini, IAI Wilayah Jawa Timur berharap para akuntan dan praktisi keuangan dapat meningkatkan pemahaman teknis serta kesiapan dalam mengimplementasikan SAK EP secara tepat. Dengan demikian, diharapkan laporan keuangan entitas privat dapat disusun secara lebih berkualitas, andal, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Kegiatan PPL ditutup oleh MC pada pukul 16.30 WIB setelah seluruh rangkaian acara terlaksana dengan baik.
